MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengaktifkan layanan panggilan darurat atau call center. Dimana layanan itu akan aktif selama 1×24 jam dengan tujuan kapan saja masyarakat bisa melaporkan berbagai kejadian, baik tindak pidana, kecelakaan maupun bencana alam yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK menjelaskan jika layanan itu sebagai bagian dari tindak lanjut program prioritas Kapolri dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Manfaatkanlah layanan ini dengan sebaiknya, terlebih ketika dalam keadaan urgen atau mendesak. Jangan gunakan ini untuk main-main atau bercanda, karena operator bisa melacak keberdaan penelpon dan kami bisa mengambil tindakan,” ajak Kapolres.
Dikatakannya juga jika setiap saat akan ada petugas operator yang menerima panggilan dari masyarakat kepada pihaknya. Karena layanan itu diawasi langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta piket Perwira Pengawas (Pawas) dan Perwira Pengendali (Padal).(marcel)