oleh: Christian Wahyu Lasut MA MTh MPd
BERDASARKAN Undang-Undang No14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa : Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam kompetensi pedagogic; merupakan kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Pada kompetensi pedagogic juga meliputi perencanaan dan pelaksanaan, serta evaluasi hasil belajar dan mengajar. Kompetensi kepribadian; adalah mengkaji dedikasi dan loyalitas guru, menjadi guru bijak dan tegas, tegar, serta menjadi teladan bagi siswa karena memiliki kepribadian yang mulia.
Kompetensi kepribadian juga terkait dengan integritas, berwibawa, memiliki etos kerja yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi guru. Kompetensi professional; kemampuan dan kecakapan guru dalam menguasai materi pembelajaran. Kompetensi professional adalah merupakan pengetahuan yang mumpuni terkait subyek yang di ajarkan.
Penguasaan terhadap materi merupakan sebuah keharusan dalam kompetensi professional. Materi yang dikuasai harus terstruktur, sistimatis, memiliki konsep serta mengembangkan diri dan membangun pola pikir yang keilmuan. Penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi juga bagian dari kompetensi professional. Guru harus kreatif dan inovatif dan memiliki semangat dalam upaya pengembangan diri. Kompetensi social; adalah sebuah kemampuan guru yang penting karena guru adalah bagian dari masyarakat yang berinteraksi serta berkomunikasi.
Berangkat dari keempat kompetensi guru yang sudah tertata dalam undang-undang No14 Tahun 2005, menunjukan bahwa keluasan kemampuan guru dalam mengoptimalkan segala kompetensi yang dimiliki guru. Adalah sebuah keniscayaan guru harus terus melakukan pengembangan diri. Peningkatan kompetensi dan pengembangan diri guru dapat dilakukan dengan terus melakukan kreativitas dan inovasi pembelajaran di masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menurut Utami Munandar (1992 : 41) Kreativitas merupakan kemampuan yang mencerminkan kelancaran, keluwesan, dan orisinalitas dalam berpikir serta kemampuan untuk mengelaborasi suatu gagasan. Sedangkan inovasi menurut Everett M. Rogers bahwa merupakan sebuah ide, gagasan, praktek ataupun objek/benda yang disadari dan diterima yang sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang ataupun kelompok untuk diadopsi.
Lain halnya dengan Kuniyoshi Urabe, menurutnya bahwa Inovasi bukan merupakan suatu kegiatan satu kali pukul (one time phenomenon),melainkan sebuah proses yang panjang dan kumulatif yang meliputi banyak proses pengambilan dalam keputusan di dan oleh organisasi dari mulai pada penemuan gagasan sampai implementasinya di pasar.
Jika kita melihat korelasi antara Kreativitas dan inovatif, maka tentulah kedua kata ini saling memberikan dampak dan manfaat bagi guru dimasa PJJ. Kreativitas adalah merupakan kemampuan dalam membuat sebuah karya atau dengan kata lain menciptakan sesuatu. Sedangkan inovatif merupakan kemampuan dalam mengembangkan karya yang kreatif kemudian bersifat baru.
Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomor 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
Diketahui bahwa, intensitas pelaksanaan PJJ di segala jenjang pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan Non Formal, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, mulai terasa saat Covid-19 masuk di Indonesia dan mewabah secara global. Kesehatan menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat dengan taat terhadap protokol kesehatan. Tidak terkecuali sektor pendidikan turut terdampak, yang pada giliranya pembelajaran tatap muka menjadi tatap layar, kelas nyata menjadi kelas “maya”, yang popular kita sebut pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Apakah PJJ membatasi kreativitas guru? Apakah PJJ Menghalangi inovasi guru? Tentu tidak! Guru yang kreatif dan inovatif akan melaksanakan PJJ dengan menciptakan ide-ide baru dan segar serta inovasi yang bersifat kebaruan. Teknologi internet dengan beragam aplikasi yang apik, dapat dijadikan sarana kreativitas dan inovasi guru.
Pada laman resmi Kemendikbud RI, berikut ini ada 12 platform atau aplikasi yang bisa diakses pada masa PJJ yaitu: 1) Rumah Belajar, 2) Meja Kita, 3) Icando, 4) IndonesiaX. 5) Google for Education, 6) Kelas Pintar, 7) Microsoft office 365, 8) Quipper School, 9) Ruangguru, 10) Sekolahmu, 11) Zenius, 12) Cisco Webex. Selain 12 platform ada juga bermacam aplikasi lainnya yang bisa digunakan sebagai media pembelajaran jarak jauh.
Guru dapat melakukan inovasi pembelajaran dengan membuat video pembelajaran, video dengan animasi, video rekam layar, dan sebagainya. Yang dibutuhkan sorang guru adalah motivasi dan semangat guru itu sendiri. Keterpanggilan sebagai guru tentu taklepas dari kemapanan guru terhadap 4 kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru.
Kreativitas dan inovasi pembelajaran di masa PJJ dapat menjadi wahana baru bagi siswa saat belajar dari rumah, juga menjadi pemecah kejenuhan siswa saat belajar dari rumah. Kejenuhan bisa saja terjadi pada siswa dan guru, jika guru melaksanakan pembelajaran hanya monoton, semisal hanya mengirim foto tugas pada Whatsapp grup kelas, maka hal ini akan menjadi pemicu kejenuhan, juga tidak terciptanya produktivitas belajar dan mengajar. Cara mengatasinya adalah dengan guru terus menghidupkan kreativitas dalam dirinya juga melakukan inovasi dalam pembelajaran. Dapat disimpulkan bahwa dengan kreativitas dan inovasi pembelajaran, dapat menciptakan guru yang produktif di masa PJJ.(***)
Prestasi dan Pekerjaan Penulis :
– Juara II Tingkat Nasional Lomba Kreativitas Guru di Universitas Negeri Malang
– Finalis Guru Berprestasi Tingkat Nasional 2018
– Dosen di Sekolah Tinggi Teologi Kalvari Manado
– Dosen di Sekolah Tinggi Teologi Parakletos Tomohon.