KANALMETRO.com – Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat pengurangan dari biasanya. Hal itupun diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home). Tentunya dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu mempertimbangkan SE Menteri PANRB nomor 58 tahun 2020 dan nomor 67 tahun 2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing,” tegasnya dikutip dalam laman Setkab, Senin (12/4/2021).
Namun tentunya semua harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.(marcel)
Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan :
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit)
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).