KANALMETRO.com – Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanaan cuti bersama dalam rangka hari raya Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya satu hari. Yakni pada 12 Mei 2021 atau satu hari sebelum Lebaran. Dimana aturan cuti bersama Lebaran bagi ASN diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi Diktum Kesatu seperti dilansir dalam setkab.go.id, Jumat (16/4/2021).
Namun dalam Diktum Kedua menegaskan bahwa, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.
Ingin peroleh Dokumen Keppres nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, klik disini
Pertimbangan mengenai masih diberikannya libur satu hari jelang Idul Fitri dan satu hari jelang Natal seperti dilansir dalam suara.com yaitu guna mempermudah Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.
Alasan pemangkasan cuti bersama libur lebaran 2021 karena kurva penyebaran virus Covid-19 belum melandai. Maka dari itu, pemerintah pun kembali meninjau mengenai cuti bersama yang memicu adanya arus pergerakan orang, dan untuk mencegah kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Selepas libur panjang, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan. Karena pada masa liburan tersebut, mobilitas masyarakat naik, sedangkan program vaksinasi masih berjalan.
Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dan untuk membantu program vaksinasi agar berjalan lancar. Sehingga sebisa mungkin pihak pemerintah pun menjaga agar tidak timbul kerumunan semasa liburan yang berpotensi meningkatnya kasus Covid-19.(marcel)
Baca juga : 12 Maret 2021, Bukan Cuti Bersama