MINAHASA – Badai Surigae terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (18/4/2021) sore hari. Akibatnya, sebuah Gereja dan rumah warga di Kabupaten Minahasa mengalami kerusakan.
Gereja yang mengalami kerusakan akibat hantaman Badai Surigae yakni Gereja Baptis Efrata Desa Watumea, Kecamatan Eris. Dimana bagian atap Gereja terlihat rusak dan bahkan hilang karena terjangan badai. Setelah dicek, ternyata bagian atap Gereja yang terdampak itu jatuh di pekarangan rumah keluarga Rassu – Repi di Desa Watumea.
Camat Eris Hendrik Lombogia mengatakan hal itu terjadi saat hujan deras disertai angin kencang menguyur di seputaran Danau Tondano.
Pihak Gereja pun berharap Pemerintah untuk bisa membantu dalam hal memperbaiki kerusakan atap yang diterjang Badai Surigae.
Sementara lokasi lain yang terdampak Badai Surigae di Minahasa yakni di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan. Dimana satu rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan dibagian atap akibat terjangan badai tersebut.
Bahkan di Desa Kanonang sempat terjadinya pohon tumbang yang mengakibatkan ruas jalan sebagai akses ke desa tersebut tidak bisa dilalui. Namun dari data yang berhasil dirangkum, pada beberapa kejadian itu tak ada korban jiwa. Melainkan yang ada hanya berupa kerugian material.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dalam keterangan persnya mengatakan jika pihaknya telah mengintruksikan setiap Kabupaten /Kota agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut. Terlebih soal peringatan Dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
Selain itu, diminta pula agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.
Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.
Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari Bupati/ Walikota kepada Kementerian Dalam Negeri.(Kelly)