MINAHASA – Polres Minahasa, Sulawesi Utara bersama sejumlah instansi terkiat melaksanakan apel antisipasi bencana, Senin (19/4/2021). Apel itu dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK.
Dimana apel antisipasi bencana Polres Minahasa itu dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan personil dan peralatan. Hal tersebut guna mengantisipasi ancaman bencana di Kabupaten Minahasa. Terlebih antisipasi bencana tekait ancaman badai Surigae.
Kapolres dalam apel itu menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati di tengah ancaman bencana saat ini. Sehingga dirinya meminta untuk kiranya menghindar dari lokasi yang bisa mengakibatkan ancaman atas badai tersebut. Selain itu kiranya warga diminta untuk dapat mengurangi aktivitas keluar rumah.
Baca juga : Badai Surigae di Minahasa, Gereja dan Rumah Rusak
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dalam keterangan persnya mengatakan jika pihaknya telah mengintruksikan setiap Kabupaten /Kota agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut. Terlebih soal peringatan Dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
Selain itu, diminta pula agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.
Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.
Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari Bupati/ Walikota kepada Kementerian Dalam Negeri.(Kelly)