12 October 2024

Kuota Minahasa di PTDI Sebanyak Lima Orang

3 mins read
Minahasa mendapat kuota lima orang dalam penerimaan mahasiswa baru PTDI. (foto ist)

MINAHASA Minahasa mendapat kuota sebanyak lima orang dalam penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) yang merupakan salah satu perguruan tinggi binaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dimana kuota Minahasa di PTDI berlaku untuk tahun ajaran 2021 dan 2022. Bahkan di tahun 2020 telah mendapat kuota dengan jumlah sama namun tak ada yang mendaftarkan diri.

Kuota Minahasa di PTDI itu didapat setelah pada tahun 2019, Pemkab Minahasa melakukan penandatanganan kerja sama dengan sekolah kedinasan itu. Kerja sama tersebut yakni para lulusan SMA/K yang berniat untuk melanjutkan studi melalui penerimaan mahasiswa baru PTDI.

“Kesempatan ini sangat langka, namun berkat kepedulian Pemkab minahasa untuk keberhasilan anak-anak didik lulusan SMA dan SMK yang ingin berkarir di kedinasan maka dilakukan kerja sama tersebut,” tukas Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Maya Kainde, Selasa (20/4/2021).

Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh warga masyarakat Minahasa untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi saat ini proses pendaftaran untuk penerimaan mahasiswa baru PTDI sudah dibuka.

“Jika lolos dalam seleksi dan lulus usai selesai menjalani masa perkuliahan secara otomatis akan langsung menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” pungkas Kainde yang juga mantan Kabag Humas Setdakab Minahasa ini.

PTI sendiri memiliki tiga program studi, yakni D-IV Transportasi Darat, D-III Manajemen Transportasi Jalan serta D-III Manajemen Transportasi Perkeretaapian. (Kelly)

Syarat umum dalam penerimaaan mahasiswa baru PTDI:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun per 1 September 2021
  3. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba
  5. Tidak bertato atau bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik (maksimal 1 pasang di telinga untuk wanita), kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  6. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik total maupun parsial
  7. Tidak sedang menjalani dan terancan hukuman pidana karena melakukan kejatahan
  8. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan
  9. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub
  10. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila serta penyimpangan seksual
  11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
  12. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju
  13. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai Rp10.000
  14. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.

Latest from Same Tags