MINAHASA – Barang bukti hasil operasi Polres Minahasa dimusnahkan, Kamis (22/4/2021). Sejumlah barang bukti hasil operasi Polres Minahasa yang dimusnahkan berupa Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus serta Knalpot Bising.
Jumlah Cap Tikus yang dimusnahkan di Mapolres Minahasa yakni sebanyak 1941 Liter, sedangkan Knalpot Bising sejumlah 126 buah.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Undang – undang tentang Narkoba serta terkait aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar sesuai aturan.
“Untuk Miras Polres Minahasa akan terus melaksanakan operasi karena hal itu menjadi penyebab gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terbanyak. Apalagi kebanyakan terjadi gangguan Kamtibmas disebabkan karena sebelumnya telah meneguk miras,” kata Moningkey.
Baca juga: Satlantas Polres Minahasa Mulai Operasi Keselamatan
Apalagi dikatakan Kapolres jika pelaksanaan kegiatan operasi Miras dan knalpot bising terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat TNI khususnya dari Kodim 1302 Minahasa.
“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terlebih di bulan suci Ramadhan dimana umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,” tambah Kapolres.
Sementara itu Asisten I Setdakab Minahasa Denny Mangala memberikan apresiasi kepada Polres Minahasa dan jajaran atas keberhasilan serta bukti nyata melakukan operasi. Hal itupun dibuktikan dengan menyita sejumlah barang bukti hasiil operasi diantaranya Miras ilegal dan knalpot racing. (kelly)