20 April 2024

KPU Sulut Koordinasikan Implementasi SPIP

2 mins read
SPIP KPU Sulut
Rakor SPIP KPU Sulut dilaksanakan secara daring.

KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan koordinasi dalam rangka implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Koordinasi itu dilakukan secara daring bersama seluruh KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulut, Selasa (8/6/2021).

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh ketika membuka rakor itu mengatakan bahwa SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU, baik terkait tahapan Pemilu maupun Pilkada bahkan ketika tidak ada tahapan.

“SPIP harus konsisten kita laksanakan agar resiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh.

Mewoh juga mengingatkan beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP.

Diantaranya kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern.

Tinangon ikut memberikan arahan dalam Rakor SPIP

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menyebutkan bahwa Rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se Provinsi Sulut.

Tinangon menegaskan bahwa salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan.

“SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko,” kata mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Sehingga menurunya,  pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Selain itu dirinya berharap program SPIP KPU Sulut di semester kedua akan lebih baik dan akan difokuskan pada pelaksanaan risk assesment terhadap semua unit kerja serta satuan kerja sebagai pemilik risiko.

Tentunya hal itu dalam rangka antisipasi resiko dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti melalui Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Charles Worotitjan mengatakan bahwa tujuan SPIP diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008.

Tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sekedar diketahui bahwa kini setiap instansi pemerintah telah diwajibkan untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Latest from Same Tags