KANALMETRO, SULUT – 925 Liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang bakal diedarkan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan sekitarnya diamankan pihak kepolisian.
Cap Tikus tak berijin itu diamankan Tim Buser Polres (Bolmong), Jumat (11/6/2021) subuh sekitar pukul 01.20 Wita.
Dimana polisi mendapati Cap Tikus asal Minsel itu diangkut dalam mobil Daihatsu GranMax warna hitam bernomor polisi DB 8330 EH di Jalan Raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat jika akan ada upaya peredaran Cap Tikus dari Kabupaten Minsel ke wilayah Bolmong.
Polisi pun langsung bergerak ke ruas jalan yang bakal dilalui mobil pengangkut Miras tersebut.
Benar saja, ketika hendak melintas polisi menghentikan mobil yang dikendarai lelaki VP (47) warga Ranoyapo, Minsel.
Didalam mobil pun polisi juga mendapati seorang penumpang yang merupakan pemilik miras tersebut yakni lelaki SSL (52) warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Minsel.
Saat mobil dihentikan, pemeriksaan pun langsung dilakukan. Benar saja, dalam mobil itu ada muatan 925 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 37 kantong plastik ukuran besar.
Dimana setiap kantong plastik berisi 25 liter miras Cap Tikus. Polisi pun langsung meminta kepada pemilik untuk menunjukan surat ijin peredaran minuman alkohol.
Tak mampu ditunjukan, Polisi pun langsung mengamankan kedua orang itu bersama barang bukti seluruh Cap Tikus dan mobil pengangkut ke Mapolres Bolmong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pun tak menapik akan adanya upaya menggagalkan peredaran miras jenis Cap Tikus itu.
Abast pun atas nama pihak kepolisian mengapresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi akan hal tersebut sehingga pihaknya langsung menangani dengan merespon secara cepat di lapangan.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun.
Karena hal itu bisa menjadi pemicu timbulnya tindak pidana kejahatan serta terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Polda Sulut.