19 April 2024

Tolak Vaksinasi, Ini ‘Sanksi’ dari Pemkot Tomohon

1 min read
Vaksinasi Tomohon
CSWL ketika dilakukan vaksinasi di Pasar Tomohon, bulan Maret 2021. (kanalmetro)

KANALMETRO, TOMOHON – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi atau tindakan tegas kepada setiap masyarakat yang tolak untuk dilakukan vaksinasi.

Ditegaskannya bahwa jika salah satu sanksi jika masih ada masyarakat yang tolak untuk Vaksinasi, maka nanti tidak akan dilayani menyangkut urusan pemerintahan di Kota Tomohon.

Bukan saja itu, Lumentut menegaskan pula jika untuk penerima bantuan pemerintah nantinya akan dihapus dari daftar.

“Hal ini perlu dilakukan, karena banyak sekali masyarakat Tomohon tolak untuk divaksinasi oleh petugas kesehatan,” tegasnya, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Elemen Masyarakat Tomohon Diajak Sukseskan Program Vaksinasi

Padahal menurutnya vaksinasi dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona, termasuk di Kota Tomohon.

Bahkan Lumentut meminta kepada masyarakat untuk tidak takut untuk dilakukan vaksinasi. Karena Vaksin yang diberikan aman dan halal bagi seluruh masyarakat.

“Sebelum divaksin akan ada pemeriksaan terdahulu dari tim medis. Jika memang tak memenuhi syarat, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi,” tambahnya.

Baca juga: Ikut Vaksinasi di Pasar Tomohon, CSWL Buktikan Vaksin Sinovac Aman dan Halal

Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk segera melakukan vaksinasi di lokasi yang ditentukan oleh pihaknya.

Selain itu menurutnya, pemberian sanksi itu bukan hanya keinginan semata dari Pemkot Tomohon.

Melainkan hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Latest from Same Tags