KANALMETRO, MANADO – Jaksa penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tersangka VAP alias Vonnie bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/6/2021).
Sejumlah barang bukti yang dilimpahkan Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut kepada JPU berupa beberapa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai senilai Rp. 4,2 Miliar.
“Pelimpahan dari penyidik kepada JPU sudah diserahkan bersama dengan barang bukti,” kata Kepala Kejati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH dalam siaran pers melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk.
Dikatakan Rumampuk bahwa berdasarkan penyidikan, ditemukan tersangka VAP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama pada Proyek Pemecah Ombak /Penimbunan Pantai Desa Likupang.
Dimana pekerjaan itu berada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatan VAP, Jaksa menyebutkan jika hal itu mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06 .
Tindakan itu dilakukan VAP ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara.
Lanjut Rumampuk, usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Vonnie selama selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2021di Rutan Polda Sulut.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara nomor: PRINT–561/P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021,” jelasnya.
Dalam proses pelimpahan itu dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno SH MH serta tim JPU.
Baca juga: VAP Ditangkap Tim Kejati Sulut di Jakarta