KANALMETRO, MANADO – Bagi siapa saja yang hendak urus dokumen Paspor di kantor Imigrasi, maka ada syarat baru, yakni wajib untuk menunjukan surat keterangan atau kartu atau sertifikat telah vaksinasi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhamad Akmal ketika melakukan audiensi dengan Walikota Manado Andrei Angouw, Selasa (15/6/2021).
Dikatakannya bahwa dalam pertemuan itu membahas Tupoksi masing-masing dalam kaitan dengan Sinergitas Pemerintah Kota dengan Kantor Imigrasi Manado.
Sementara Walikota sangat berharap agar program Vaksinasi Hebat yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota saat ini mendapat dukungan pihak Imigrasi.
“Pendatang dari luar harus divaksin ketika masuk Ke Manado dan sangat diharapkan ini menjadi persyaratan dalam hal proses keimigrasiannya,” kata Walikota di ruang kerjanya.
Angouw pun mendukung program sudah divaksin sebagai salah satu syarat ketika hendak urus paspor. Namun diharapkan untuk menghindari kerumunan di Kantor Imigrasi.
Sehingga cara yang terbaik adalah dengan melakukan program jemput bola agar memudahkan masyarakat ketika mengurus Paspor.
“Jadi intinya pengurusan surat menyurat akan dilayani adalah mereka yang telah memiliki Surat Keterangan sudah divaksin.,” tegas Walikota.
Karena menurut Walikota, wajib vaksin ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19.