KANALMETRO, TOMOHON – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi dilaksanakan di Villa Emitta Hotel, Rabu, (23/6/2021) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Walikota Caroll Senduk melalui Assisten II Setdakot Enos Pontororing mengatakan bahwa keuangan daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis,” jelas Pontororing
Kepala BPKPD Tomohon Gerardus Mogi melalui Kabid Anggaran Olivia Pondaag menjelaskan dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi maupun dalam tatanan implementasi perlu diikuti dan diselaraskan.
“Regulasi yang baru dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” katai Pondaag.
Peserta kegiatan yakni unsur Kepala Perangkat Daerah bersama para pengelola keuangan disetiap Perangkat Daerah.