KANALMETRO, TOMOHON – Seluruh aparat pemerintah di Tomohon diminta kiranya untuk dapat menjadi contoh dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2).
Hal itu dikatakan Walikota Caroll Senduk dalam Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2021 yang dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) di Tomohon.
Dimana hal tersebut ditandai dengan penyerahan DHKP-SPPT oleh Walikota kepada para Camat dan Lurah di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan Wakil Walikota Wenny Lumentut melakukan pembayaran PBB P2 dari kediaman pribadinya.
“Lewat ini kami memintakan kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Senduk.
Dikatakannya bahwa masa jatuh tempo PBB tahun ini adalah 31 oktober 2021.
“Kepada Aparatur pemerintah, kami mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan dalam pembayaran PBB-P2 di Tomohon,” tambahnya.
Sehingga nantinya aparatur pemerintah dapat menjadi panutan dan kiranya memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemic.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi menjelaskan bahwa pemutakhiran PBB P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB.
Karena itu diharapkan kepada seluruh aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB P2.
Dan tentunya pula hal itu dilakukan dengan tetap dikoridor regulasi yang berlaku.
Tampak hadir Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya, para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot termasuk para Camat dan Lurah.