KANALMETRO, MANADO – Tiga orang pengedar obat terlarang di Kota Manado dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polresta, Sabtu (10/7/2021) malam.
Ketiganya dibekuk polisi di lokasi yang berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa malam itu akan ada transaksi Narkoba berupa obat terlarang jenis Trihexipenidil.
Tak mau hilang buruannya setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat ke Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil sejak sore hari guna melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 20:00 Wita tim berhasil mengamankan lelaki berinisial G saat keluar dari rumah pelaku MRK (28).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki G, ditemukan empat butir obat Trihexiphenidyl yang dibelinya seharga Rp 20 ribu.
Dari hasil interogasi, G mengakui bahwa obat keras tersebut dibeli dari MRK.
Tanpa menunggu lama, pelaku MRK langsung diamankan bersama dengan barang bukti 50 tablet obat Trihexiphenidyl.
Tak lama setelah itu, polisi mendapat informasi jika di Kelurahan Malalayang Satu Barat sedang ada peredaran obat keras jenis Trihexipenidil tanpa ijin edar.
Tim pun langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan.
Baca juga: Sat Narkoba Polresta Manado Tangkap Laksamana Bersama 300 Butir Obat Keras
Disana polisi berhasil mengamankan lelaki JL (21) warga setempat bersama barang bukti 280 butir Trihexipenidil.
Ketika diinterogasi, JL mengaku obat tersebut didapatinya dari lelaki berinisial ZA (41) warga Kelurahan Malalayang Satu.
Tidak mau buruanya lolos, tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZA di rumahnya.
Kepada Polisi, ZA mengaku jika obat terlarang pada tangan JL berasal darinya.
Seketika itu juga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Minahasa bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pengedar obat terlarang itu.
“Dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu. (rs)

