29 October 2026

Polemik Pembangunan Masjid Al Muhajirin Dibahas Dalam Rakor PAKEM di Kejari Tomohon

1 min read
pakem kejari tomohon
Rakor PAKEM di Kejari Tomohon, Rabu (28/10/2026)

KANALMETRO, TOMOHON – Polemik terkait pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan dibahas dalam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kota Tomohon, Rabu 28 Oktober 2026. Dimana pembahasan berfokus pada identifikasi potensi gangguan ketertiban umum dan konflik sosial serta perumusan langkah pencegahan sesuai ketentuan hukum.

Dalam Rakor yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, sejumlah perkembangan terkait polemik pembangunan Masjid Al Muhajirin menjadi perhatian. Mulai dari verifikasi lapangan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga hingga ditemukannya spanduk penolakan pembangunan masjid di sejumlah titik.

“Seluruh proses fasilitasi audiensi dan penyelesaian masalah perlu disusun secara terstruktur dengan memperhatikan kesiapan keamanan serta senantiasa berkoordinasi pihak terkait,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Martin Adil Riko Harefa SH dalam siaran pers.

Dia juga menyoroti pentingnya identifikasi dan analisis dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan situasi sekaligus mencegah tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Pihak Kejari Tomohon pun menegaskan komitmennya untuk mengawal ketertiban umum dan kerukunan antar umat beragama melalui deteksi dini, analisis ancaman serta penguatan koordinasi lintas instansi. Menekankan pula bahwa penyelesaian perselisihan perlu dilakukan secara kondusif, objektif dan transparan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Rakor itu dihadiri perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon, Kementerian Agama, FKUB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para camat dari lima Kecamatan.

Latest from Same Tags