KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki JK alias Anto (21) yang merupakan pelaku cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Tahuna Barat akhirnya ditahan di Polres Sangihe, Jumat (3/9/2021).
“Sudah kami tahan dengan jangka waktu penahanan 20 hari,” kata Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda ketika dikonfirmasi.
Sehingga menurutnya penahanan di ruang tahanan Polres Sangihe akan dilakukan sampai 22 September 2021.
Dikatakan Malonda jika pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang – udang (UU) nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sekedar diketahui bahwa pelaku yang seharinya sebagai sopir angkutan kota (Angkot) ini memiliki hubungan pacaran dengan korban.
Keduanya pacaran sudah sekitar tujuh bulan lamanya, padahal korban masih berusia 12 tahun.
Aksi cabul terhadap salah satu siswi kelas I SMP di Sangihe telah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali.
Dimana pertama kali terjadi pada bulan Juli Tahun 2021 di Kelurahan Kolongan Beha Baru, Kecamatan Tahuna Barat tepatnya di belakang Dinasti.
Baca juga: Anak Gadis di Sangihe Diperawani Pacar Sopir Angkot
Pada saat itu pelaku mengajak untuk berhubungan badan, namun korban menolak karean takut hamil.
Tak mau kehilangan mangsanya, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab jika kemudian korban hamil.
Mendengar hal itu, korban yang masih polos langsung ajakan pelaku untuk bersetubuh.
Terkahir aksi itu dilakukan pelaku di Kelurahan Kolongan Beha Baru, tepatnya di bawah pohon buah Matoa, 25 Agustus 2021.
Perbuatan itu kemudian didapati oleh warga sekitar.
Keluarga yang tak terima perbuatan cabul pelaku terhadap korban karena masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur langsung melapor ke Polres Sangihe. (mouren)