KANALMETRO.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan melakukan enam penyesuaian menjelang Natal dan Tahun Baru, diantaranya ketika hendak hadir di Ibadah maka Jemaat wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Karena nantinya sebelum masuk ke lokasi ibadah akan dilakukan skrining kesehatan secara digital lewat aplikasi tersebut.
Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.
Keenam penyesuaian itu menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yakni pertama, mengatur kegiatan di rumah ibadah atau gereja.
Dimana pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas yang akan bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
“Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitasnya adalah maksimal 50 persen,” kata Wiku, Jumat (26/11/2021).
Namun sebelum memasuki rumah ibadah di Natal nanti, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya untuk penyesuaian kedua adalah meniadakan mudik saat Nataru. Sehingga masyarakat dihimbau untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jauh.
Sehingga pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.
Ketiga, mengatur perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.
“Tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujarnya.
Satgas juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing, Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).
Keempat, yaitu melarang pengambilan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Kelima, mengatur penerapan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata, terutama di tempat wisata lokal. Termasuk kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi.
Pihak penyelenggara kegiatan wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Keenam yakni penerapan sistem ganjil genap pada mobilitas masyarakat umum. Pemerintah juga akan memberlakukan syarat tes untuk perjalanan Covid-19 negatif dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi kepada masyarakat yang hendak masuk ke fasilitas publik.