27 October 2026

PPKM Level III Natal dan Tahun Baru Tergantung Kondisi Covid-19 Daerah

2 mins read
Ilustrasi PPKM (ist)
Ilustrasi PPKM (ist)

KANALMETRO.COM – Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia dibatalkan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Yakni kebijakan dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah Indonesia.

“Penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya Selasa (7/12/2021).

Dijelaskannya bahwa pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Dimana berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah Kabupaten /Kota yang berstatus level 3 tinggal 12 daerah di Jawa dan Bali atau 9,4 persen.

Selain itu pembatalan karena capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sementara vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama serta kedua di Jawa-Bali.

Namun menurutnya, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap serta hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tambahnya.

Sedangkan anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

“Seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan keramaian umum lainnya tak diijinkan,” tegasnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan menggunakan PeduliLindungi harus.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kompas.com

Latest from Same Tags