KANALMETRO.COM – Forum Pengada Layanan (FPL) mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Dimaksud FPL adalah mengawal proses pembahasan agar fraksi-fraksi di DPR RI mampu mewakili suara masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan pendampingan korban.
Veni Siregar selaku Seknas FPL mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk melakukan pengawalan terhadap pembahasan RUU TPKS dengan beberapa alasan.
Yakni agar DPR memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan. DPR RI melakukan perbaikan substansi yang mengakomodir kerentanan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan seperti Perempuan dengan HIV/ AIDS, perempuan korban pelacuran paksa, perempuan pedesaan dan perempuan korban di kepulauan.
Selain itu agar DPR RI mengakomodir Lima bentuk Kekerasan seksual, mulai dari Perkosaan, Pemaksaan Aborsi, Pelacuran Paksa, Perbudakan seksual dan Pemaksaan perkawinan sebagai Bentuk kekerasan seksual, perlindungan untuk pendamping korban, memperbaiki hukum acara dan system layanan agar semakin berpihak terhadap korban kekerasan seksual.
Selanjutnya mendesak pemerintah untuk menyiapkan Daftar Infentaris Masalah (DIM) yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.
“Kami mengajak media, masyarakat, keluarga korban dan pendamping untuk terus mendesak DPR RI melanjutkan pembahasan serta pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping,” tukasnya.

