15 March 2025

/

Dugaan Korupsi Hibah Air Minum di Bitung, Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka

1 min read
Korupsi Bitung
Ilustrasi (pexels)

KANALMETRO, SULUT – Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dalam program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bitung. Dugaan korupsi dalam program itu terjadi di tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” tukas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (01/02/2022).

Dijelaskannya pula bahwa setelah melakukan proses penyidikan, termasuk pengambilan keterangan kepada para terlapor dan saksi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, Kamis (27/01/2022).

“Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh perwakilan Badan Pusat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021. Hasilnya ada dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar,” jelas Abast.

Sehingga menurutnya saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bitung yakni berinisial RL dan MNL.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Latest from Same Tags