15 March 2025

/

Pengedar Trihexyphenidyl di Bitung Dibekuk Polisi

1 min read
Pengedar Trihexyphenidyl Bitung
Lelaki JGT, pengedar Trihexyphenidyl di Bitung (ist)

KANALMETRO, BITUNG – Diduga berperan sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, lelaki JGT (32) warga Madidir, Kota Bitung dibekuk Polisi, Kamis (7/4/2022) malam.

Dari tangan pengedar itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung mengamankan barang bukti 290 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl

Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan menjelaskan jika pelaku dibekuk pihaknya ketika sedang berada di rumah.

Ketika diringkus, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ratusan butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik bening.

“Setelah diperiksa ternyata pelaku dalam memiliki obat keras itu tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,” jelas Setiawan.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp 100 ribu sebagai barang bukti.

“Pelaku mengaku jika ratusan butir obat keras tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online,” tambah Setiawan.

Sehingga seketika itu juga Polisi langsung menggiring pelaku bersama barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan dikatakan Setiawan jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.

Hal itu guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan peredaran obat keras di wilayah Polres Bitung.

Latest from Same Tags