19 April 2024

/

Pencairan JHT BPJS Naker Bisa Sebelum Usia 56 Tahun

4 mins read
JHT BPJS Naker
Ilustrasi (Pixabay)

KANALMETRO.COM – Akhirnya peserta penerima manfaat Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) telah bisa melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Namun ada syaratnya jika seseorang hendak melakukan pencairan dana JHT BPJS Naker disaat belum berusia 56 tahun.

Yakni pekerja atau buruh tersebut telah dinyatakan mengundurkan diri atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT pada 26 April 2022.

Menaker menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022. Dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh.

Dimana para pekerja/buruh menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Tujuan hadirnya peraturan ini untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT.Hal ini setelah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” Kata Menaker dalam keterangan persnya, Jumat (29/4/2022).

Dijelaskan Fauziyah jika pihaknya telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/buruh, federasi serikat pekerja/ buruh. Dialog itu juga melibatkan Dinas Naker di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Serta juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

Selain itu, Peraturan itu juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Ada pula melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait peraturan tersebut.

Dijelaskannya juga bahwa aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker nomor 19 Tahun 2015. Terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK.

“Jika sudah sesuai aturan, maka manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Tanpa lagi harus menunggu 56 tahun,” jelasnya.

Sedangkan persyaratan klaim manfaat JHT akan juga lebih sederhana. Dimana peserta yang sudah mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Naker dan KTP.

“Sebelumnya disyaratkan empat dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Naker, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun,” jelasnya.

Selain itu dijelaskannya juga bahwa kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Dan klaim dapat dilakukan secara daring atau online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Sehingga Menaker berharap dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Melainkan proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Permenaker ini juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu terkait klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta Bukan Penerima Upah (BPU),” tambahnya.

Bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan serta persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Naker. Serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Naker kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” tegasnya.

Dikatakannya pula bahwa dengan terbitnya Permenaker nomor 4 tahun 2022. Mana Permenaker nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menaker pun berharap kepada para pekerja/buruh agar tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh. (Fransiskus)

Latest from Same Tags