KANALMETRO, SULUT – Tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa (Minut) tahun 2022, oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penyerahkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi terkait dana dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan serta Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minut, Selasa (24/5/2022).
Akibat tindakan dugaan korupsi oleh tiga tersangka itu, Negara dirugikan sekitar Rp 61 Miliar.
Ketiganya adalah perempuan J warga Kota Manado yang merupakan PNS di Minut. Serta lelaki MMO pekerjaan sebagai ASN dan SE bekerja swasta, keduanya warga Airmadidi, Minut.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penyerahan terhadap tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan oleh pihaknya telah selesai. Dan berkas perkaranya oleh Kejati Sulut dinyatakan lengkap atau P21.
Lanjutnya, meski sudah diserahkan ketiga tersangka itu, namun dugaan kasus itu tidak langsung berhenti. Hal itu dikarenakan penyidik akan masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
Sehingga dipastikannya jika akan ada proses penyidikan baru, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
Karena dijelaskannya jika ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing. Dan penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun tidak bergerak yang sudah disita.
“Itu yang akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Nasriadi dalam keterangan persnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Dan selanjutnya diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus Pingkan Geruntan. (Fransiskus)