KANALMETRO, SULUT – Persoalan nasib nelayan di Desa Likupang Dua, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT Meares Soputan Mining (MSM), Se;asa 3 November 2026.
Dimana keluhan masyarakat nelayan menyangkut terbatasnya ruang tangkap ikan akibat pembangunan bendungan yang berdampak langsung pada aktivitas melaut. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan hasil tangkapan sekaligus pendapatan keluarga nelayan yang selama ini menggantung hidup dari laut.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Toni Supit secara tegas mempertanyakan manfaat investasi dan kontribusi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT MSM bagi warga yang terdampak langsung.
Menurut Dia, kehadiran perusahaan tidak boleh hanya mementingkan keuntungan sendiri, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Penyaluran CSR harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan keinginan perusahaan,” tegas mantan Bupati Kepulauan Sitaro dua periode ini.
Oleh karena itu Toni Supit mendesak agar kebutuhan ekonomi nelayan menjadi prioritas utama. Sehingga masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan di tengah berlangsungnya aktivitas di wilayah mereka.

