KANALMETRO, SULUT – Posisi James Arthur Kojongian (JAK) sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikembalikan.
Pengembalian posisi JAK di DPRD Sulut sebagai anggota dan Wakil Ketua dilakukan lewat rapat paripurna guna menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/6/2022),
“Keputusan diambil sambil menunggu surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Maka disepakati pengembalian anggota James A Kojongian untuk dikembalikan ke posisi Wakil Ketua,” ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen ketika memimpin rapat paripurna.
Selain itu dikatakannya, seluruh hak JAK sebagai anggota dan pimpinan DPRD Sulut dikembalikan lagi.
Setelah keputusan pengembalian JAK menjadi Wakil Ketua, menimbulkan reaksi mantan Ketua Badan Kehormatan yang memproses kasus ini, Sandra Rondonuwu
“Terkait pengembalian JAK diposisi Wakil Ketua dapat dipertimbangkan kembali,” tegas Rondonuwu.
Sebagaimana diketahui DPRD Sulut lewat hasil pemeriksaan Badan Kehormatan sebelumnya memutuskan memberhentikannya dari posisi Wakil Ketua.