14 February 2025

/

Bawaslu Minahasa Batalkan Pelantikan Tiga Calon Panwaslu Kecamatan

2 mins read
Panwaslu Kecamatan Minahasa
Panwaslu Kecamatan di Minahasa usai pelantikan, Jumat (28/10/2022). (foto medsos fb)

KANALMETRO, MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa membatalkan proses pelantikan terhadap tiga calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Para Panwaslu Kecamatan yang dibatalkan proses pelantikannya oleh Bawaslu Minahasa yakni berada di Kecamatan Tombulu, Kecamatan Langowan Utara dan Kecamatan Sonder.

Ketua Bawaslu Minahasa Rendy NS Umboh menjelaskan bahwa hal itu setelah pihaknya menerima tanggapan masyarakat terhadap ketiga calon tersebut.

“Untuk Kecamatan Tombulu ada tanggapan bahwa yang bersangkutan di tahun 2019 sebagai Calon Legislatif pada salah satu Partai. Ketika diklarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya dan otomatis tak bisa dilantik,” kata Rendy NS Umboh, Sabtu (29/10/2022).

Sedangkan di Kecamatan Langowan Utara karena ternyata diketahui sebagai salah satu anggota Partai Politik. Bahkan ketika diklarifikasi yang bersangkutan mengaku pernah menjadi bendahara Parpol ditingkat Kecamatan namun sudah mundur sejak Maret 2022.

“Kan aturannya harus sudah lewat lima tahun mundur dari keanggotaan Parpol,” tambah Dia.

Untuk di Kecamatan Sonder, Rendy NS Umboh menjelaskan bahwa ada dugaan keanggotan Parpol meski sebelumnya sudah dicek tidak masuk dalam SIPOL.

“Kalau Sonder laporannya masuk dari calon yang tak lulus, padahal pernah diangkatnya sebagai Pengawas TPS pada Juni 2018 ketika sebagai Panwaslu Kecamatan. Sementara foto yang dilaporkan terjadi pada Maret – April 2018,” tambah Dia.

Namun menurut Dia ketika dilakukan pengecekan di SIPOL nama dari yang dilaporkan tidak ada. Sehingga Bawaslu Minahasa sebelumnya telah melakukan upaya tracking sebelum ambil keputusan.

Sehingga mantan Ketua GAMKI Minahasa ini menegaskan bahwa tidak benar pihaknya dengan sengaja meloloskan anggota Parpol dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan seperti yang berkembang dimasyarakat.

Latest from Same Tags