10 September 2024

Kejari Tomohon Musnahkan Babuk Kasus Berkekuatan Hukum Tetap

2 mins read
Pemusnahan Babuk Kejari Tomohon
Pemusnahan Babuk oleh Kejari Tomohon, Selasa (6/12/2022). (foto kejari)

KANALMETRO, TOMOHON – Selasa (6/12/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon musnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tomohon Alfonsus Gebhar Loe Mau mengatakan pihaknya musnahkan Babuk sebagai bagian dari tugas kejaksaaan dalam hal transparansi. Terlebih terkait pengelolaan babuk dan rampasan.

Sejumlah Babuk Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sekira 20 perkara yang telah inkracht sepanjang periode Januari hingga Desember 2022.

“Terdiri dari 20 perkara dengan jumlah 37 babuk dari periode Januari hingga Desember 2022,” jelas Dia.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah Babuk itu berupa psikotropika, senjata tajam, pakaian dan minuman beralkohol.

Psikotropika sebanyak 2 perkara, obat keras ilegal 2 perkara, sajam 12 perkara, handphone 3 buah,  obeng, pakaian dan dalaman, sedangkan minuman beralkohol terdiri dari 615 liter captikus.

“Untuk bahan loga sajam dipotong menggunakan gerinda, pakaian dibakar dan miras dibuang ke saluran air,” tambah Dia.

Ikut hadir perwakilan Pemkot, Ketua DPRD Djemmy Sundah, Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo dan unsur Forkopimda.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan

1. Barang Bukti Psikotropika sebanyak 2 (dua) Perkara terdiri dan

a. Alprazoloam sebanyak 10 (sepuluh) butir;

b. Valdimex diazepam sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir

2. Barang Bukti Obat Keras/Obat llegal/Kosmetik lllegal sebany

(dua) Perkara terdiri dari:

a. Trihexipenidil sebanyak 14 (empat belas) butir

3. Barang Bukti Senjata Tajam/ Senjata Pemukul Sebanyak 12(d=

belas) Perkara terdiri dari:

a. Parang sebanyak 2 (dua) buah;

b. Badik sebanyak 6 (enam) buah;

C. Samurai sebanyak 3 (tiga) bua;

d. Pisau penusuk sebanyak 2 (dua)buah;

a. senjata tajam tombak sebanyak 1 (Satu) buah.

4 Barang Bukti lain terkait Tindak Pidana sebanyak 3 (tiga) perkara

terdiri dari:

a. Handphone (Telefon Selular) 3 (tiga) unit;

b. Obeng1 (satu) buah

C. Pakaian Luar dan Pakaian Dalam 9 (sembilan) buah

5. Miras sebanyak 1 (satu) perkara terdiri dari

a. 615 (eanam ratus lima belas) liter minuman beralkohol jenis captikus

Latest from Same Tags