KANALMETRO, MANADO – Polisi melaksanakan rekonstruksi atas kasus yang menyebabkan kematian seorang bayi perempuan di Kota Manado karena sebelumnya dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Rekonstruksi dipimpin Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Paulus Palamba dilaksanakan di ruang pelayanan khusus Mapolda dihadiri langsung lelaki AB (25) selaku tersangka, Rabu (15/1/2023).
“Ada tiga adegan dalam rekontruksi ini yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Palamba.
Dia menjelaskan bahwa rekonstruksi diawali dengan pelaku menjaga korban. Selanjutnya menganiaya korban dan meninggalkannya. Setelah itu membawa korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa ke Rumah Sakit.
Dia menghimbau agar masyarakat terlebih orang tua supaya menyayangi dan menjaga anaknya dengan baik. Karena anak juga dilindungi oleh Undang – undang.
“Sebagai orang tua atau siapapun, kita harus menjaga anak-anak. Jangan kita menjadikan anak-anak sebagai sasaran kemarahan,” pungkas AKBP Paulus Palamba.
Sekedar diketahui jika kasus kematian korban yang merupakan bayi berusia 6 bulan itu akibat dianiaya ayah kandung sendiri terjadi Senin (6/2/2023) sore di rumah mereka pada Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Korban dianiaya oleh pelaku karena merasa terganggu dengan tangisan sang bayi ketika dirinya sedang asik main game online di Handphone. (Fransiskus)