22 October 2024

/

Tiga Parpol di Tomohon Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Administratif Bakal Caleg ke KPU

1 min read
KPU Tomohon
Komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu Tomohon bersama pengurus salah satu Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen bakal Caleg, Minggu (9/7/2023). KM-Wailan

KANALMETRO, TOMOHON – Tiga Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Tomohon tidak mengajukan perbaikan dokumen administratif bakal Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dimana tiga Parpol itu tidak mengajukan perbaikan dokumen administratif bakal Caleg ke KPU Tomohon hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 Wita sebagai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Dari 13 Parpol yang harusnya melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg. Hanya 10 yang datang hingga batas waktu,” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh.

10 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen adalah PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Hanura, PSI, PKB, Buruh, Demokrat dan PAN.

Dia mengatakan selanjutnya pihak KPU akan melakukan verifikasi adminiatrasi terhadap perbaikan dokumen yang telah dimasukan sebelum masuk pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Dengan harapan setiap dokumen dari bakal Caleg bisa memenuhi syarat.

Proses penyerahan turut disaksikan oleh pimpinan Bawaslu Tomohon, Irfan Dokal dan Steffen Linu.

Latest from Same Tags