KANALMETRO, SULUT – Empat Partai Politik (Parpol) mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sampai saat ini ada empat Parpol yang sudah mengajukan proses sengketa soal DCS,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit ketika dimintai keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa empat Parpol itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mantan anggota Bawaslu Minahasa ini mengatakan bahwa gugatan sengketa yang diajukan empat Parpol itu karena adanya bakal Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Sehingga ada bakal Caleg dari keempat Parpol tersebut tidak masuk dalam DCS ketika dilakukan penetapan oleh KPU Sulut.
“Besok kami akan langsung melakukan sidang mediasi secara maraton terhadap Parpol penggugat dan KPU Sulut selaku tergugat,” tambah Donny Rumagit.
Namun jika nantinya dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Maka Bawaslu Sulut akan melanjutkan dengan sidang adjudikasi.
“Mediasi adalah tahap awal yang harus dilakukan, kecuali ketika itu mereka tak ada kesepakatan,” pungkas Dia. (Fransiskus)