KANALMETRO, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa perpanjang waktu untuk pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dimana sebelumnya batas waktu pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023, maka KPU Minahasa perpanjang hingga 6 Oktober 2023.
“Saat batas waktu 3 Oktober 2023, ada 13 Partai Politik (Parpol) yang telah melakukan pencermatan. Namun ada satu yang mengalami kendala pada sistem pencalonan,” kata Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, Kamis 5 Oktober 2023.
Sehingga berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia (RI), maka pihak kembali membuka pencermatan rancangan DCT bagi Parpol yang mengalami kendala.