10 February 2025

/

MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Sengketa Pilkada Minahasa

1 min read
KPU dan Bawaslu Minahasa usai mengikuti sidang lanjutan atad gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK, Rabu (22/1/2025). KM-Kelly
KPU dan Bawaslu Minahasa usai mengikuti sidang lanjutan atad gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK, Rabu (22/1/2025). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Rabu 22 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang terkait lima gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 dari Kabupaten Minahasa.

Sidang gugatan sengketa Pilkada Minahasa kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait, serta laporan Bawaslu setempat.

Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa mengatakan pihaknya selaku termohon melalui kuasa hukum telah membacakan jawaban termohon. Dan kini tinggal menunggu hasil dari Rapat Hakim, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau putusan dismisal oleh MK.

“Jawaban termohon semua sudah dijawab dan dibantah setiap dalil. Pada pokoknya, KPU Minahasa sudah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rendy Suawa usai sidang di MK.

Sekedar diketahui jika Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa nomor 2370 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. 

Pemohon menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 3 Robby Dondokambey yang tak mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024 – 2029 hingga pada penetapan Paslon.

Selain itu terkait klaim sepihak yang dilakukan Paslon nomor urut 3 Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang terhadap Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini karena pada masa kampanye, para penerima dana PIP diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilbup Minahasa.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags