26 March 2025

//

Laporan Dugaan Pelanggaran Berakhir, Bawaslu Sulut: Usai Pelantikan, Tahapan Pilkada Selesai

3 mins read
bawaslu sulut penanganan pelanggaran
Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi ketika menyampaikan data pelanggaran Pilkada 2024, Selasa (25/2/2025). KM-FMT

KANALMETRO, SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak lagi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Ketika Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, maka tahapan Pilkada pun telah selesai sehingga tidak bisa ada lagi yang membawa atau menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran karena semua telah berakhir,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, Selasa 25 Februari 2025.

Karena menurut Dia, ketika pelantikan telah usai maka pihaknya sudah tidak bisa memproses terkait dugaan pelanggaran yang baru saja dilaporkan. Hal itu disampaikan karena informasi diperoleh ada di Kabupaten /Kota, masyarakat masih datang ke Bawaslu setempat untuk melapor.

Dia pun menjelaskan bahwa untuk di Bawaslu Sulut ketika tahapan Pilkada berlangsung ada 33 laporan dan temuan. Itu terdiri dari 30 laporan serta 3 temuan. Dari jumlah laporan itu, 7 diregistrasi, 6 tidak, 17 dilimpahkan. Sedangkan semua temuan diregistrasi.

Sedangkan untuk secara keseluruhan ada 72 temuan dan 248 laporan yang masuk pada Bawaslu Sulut maupun jajaran Kabupaten dan Kota selama Pilkada berlangsung. Dari 72 temuan itu, semuanya diregistrasi. Sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak. Dari jumlah itu 17 diteruskan.

“Kenapa tak diregistrasi, karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil, termasuk bukti yang ada maupun sebelumnya sudah pernah ditangani. Ada pula yang dilimpahkan sesuai dengan lokasi kejadian,” jelas Dia.

Zulkifli Densi juga menjelaskan bahwa total temuan dan laporan yakni sebanyak 320. Total penanganan pelanggaran 223. Sedangkan yang diteruskan 96, dan 127 dihentikan. Kenapa dihentikan karena dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi 2 alat bukti.

“Jadi ketika dihentikan langsung diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten /Kota setempat,” tambah Dia ketika membuka Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sulut.

Sedangkan berdasarkan jenis pelanggaran yakni satu TSM, delapan administrasi, enam kode etik, 115 pidana serta 93 terkait hukum lainnya.

“Jadi ada yang kami rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara terkait netralitas ASN. Ke Kemendagri terkait netralitas Kepala Desa. Sedangkan netralitas aparatur desa kami rekomendasikan ke Kepala Desa setempat,” jelas Dia.

Namun Dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu ada satu dugaan pelanggaran pada salah satu Kabupaten /Kota yang telah ada putusan Pengadilan Negeri namun dibading ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan terima kasih kepada semua elemen yang telah mendukung sepenuhnya kerja-kerja pengawasan pihaknya.

Karena dalam menjalankan tugas bisa berjalan baik sampai tahapan pengawasan berakhir pihaknya membutuhkan pula berbagai elemen dan stakeholder untuk menunjangnya.

Reporter/Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags