KANALMETRO, TOMOHON – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene angkat bicara terkait adanya polemik soal pembahasan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Johny Runtuwene yang juga personel Fraksi PDIP DPRD Tomohon menegaskan bahwa proses pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan TA 2023 telah sesuai aturan berlaku.
“Dua anggota Badan Anggaran (Banggar) atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini,” tegas Dia, Sabtu 7 Oktober 2023.
Sehingga menurut Dia, bukan tanpa alasan, karena sampai kini dirinya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang mengganti keanggotaan James Kojongian dan Mono Turang dari Banggar. Oleh karena itu keduanya dalam Banggar DPRD Tomohon adalah sah dan beralasan menurut hukum.
Selanjutnya terkait pelaksanaan paripurna penetapan, bahwa Dia bersama Erens Kereh selaku pimpinan dan teman-teman anggota DPRD yang hadir memandang bahwa rapat itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kita semua statusnya setara dan sama yakni anggota. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai Pimpinan DPRD. Sedangkan Mono duduk di AKD Banggar, dan James di Badan Musyawarah (Banmus),” tambah Dia.
Oleh karena itu Dia mengatakan bahwa mereka mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Tomohon.
“Yang perlu digaris bawahi bersama bahwa kita di DPRD bukan atasan dan bawahan, sehingga tidak saling membawahi satu sama lain,” tambah Johny Runtuwene.
Dia juga mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 khususnya pasal 33 poin a menyebutkan pimpinan DPRD. Bukan menyebutkan Ketua maupun Wakil Ketua DPRD. Dan tugas serta wewenang dari pimpinan adalah memimpin maupun menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
“Jadi saya dan pak Erens selaku pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas, tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat. Termasuk menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan,” jelas Dia.
Apalagi dalam pasal 35 mengatakan bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. Sehingga harus dipahami bahwa paripurna tingkat II itu tidak dapat ditutup secara sepihak. Karena jika telah ditutup berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui Ranperda APBD Peruahan 2023. Itu pun jelas tertera dalam pasal 9 ayat 4 PP tersebut.
“Logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda tersebut menghasilkan pengambilan keputusan, bukan hanya bersifat pengumuman. Itu diatur berdasar pasal 93 PP tersebut,” tambah Dia.
Dia pun mengatakan bahwa perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika dalam lembaga politik. Dan hal itu biasa terjadi.
“Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan Wakil Ketua lainnya Erens, lalu kemudian silahkan keluar,” kata Jhonny Runtuwene.
Sedangkan soal ada pernyataan bahwa karena sidang sudah ditutup oleh pimpinan, sehingga telah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang. Mantan birokrat didunia pendidikan ini menegaskan bahwa hal tersebut bukan atas nama pimpinan DPRD. Melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan, karena tiga orang pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.
“Kalau pun memang ada pembicaraan kearah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Tatib. Bahkan dapat dianggap melanggar Tatib sesuai pasal 33 PP nomor 12 tahun 2018,” tegas Dia.
Mantan Calon Wali Kota Tomohon ini pun menegaskan bahwa yang menentukan cacat atau sah tidaknya hal tersebut bukanlah kewenangan secara pribadi dari para anggota DPRD. Melainkan ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan.
“Cacat atau tidak sah keputusan persetujuan tersebut, itu berada ditangan lembaga Yudikatif. Bukan Eksekutif serta Legislatif,” pungkas Dia.