16 May 2025

Pencairan Dana Operasional serta Honor PPK dan PPS di Minahasa Setelah Masukan Pertanggungjawaban

1 min read
Rendy Suawa
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa (foto: dok pribadi)

KANALMETRO, MINAHASA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Rendi Suawa menegaskan jika pihaknya akan melakukan pencairan dana operasional serta honor terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 setelah memasukan pertanggungjawaban.

“Penyaluran dana operasional serta honor PPK dan PPS dilakukan berdasar Keputusan KPU RI tahun 2023 nomor 53 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dilingkungan KPU Kabupaten/Kota,” kata Rendi Suawa, Sabtu 25 November 2023.

Sehingga dia mengatakan bahwa KPU Minahasa akan melakukan pencairan dana operasional serta honor apabila PPK dan PPS telah menyelesaikan semua kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu atau sudah mengirimkan bukti dokumen digital.

Dia menjelaskan pula bahwa dana Pemilu atau operasional badan adhoc sudah disalurkan KPU Kabupaten Minahasa dari bulan Januari sampai September 2023 (9 Bulan). Itu karena 25 kecamatan sudah memasukkan atau mengirimkan bukti pertanggungjawaban dana operasional yang lengkap.

“Sebanyak 23 kecamatan sudah menerima honor sampai dengan bulan September. Tanggal 24 November 2023, 2 Kecamatan baru diproses penagihan untuk honor yang belum diterima,” tambah Dia.

Kedua Kecamatan itu yakni Tombariri honor bulan Agustus sampai September, Kecamatan Tombulu honor bulan September. Keterlambatan penagihan honor untuk 2 kecamatan tersebut diakibatkan terlambat memasukkan Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu bulan Juli sampai September.

“Tanggal 24 November 2023, sudah diproses penagihan honor bulan oktober serta Operasional bulan Oktober dan November untuk 25 Kecamatan. Penagihan honor dan operasional baru bisa dilakukan karena Baru disahkankannya Revisi anggaran,” pungkasnya.

Latest from Same Tags