KANALMETRO, SANGIHE – Oknum Kepala dan perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DanDes).
Kejari Sangihe menahan oknum Kepala dan dua perangkat Desa Bebu, Kecamatan Tamako atas dugaan penyalahgunaan atau korupsi DanDes, Jumat 11 Januari 2024.
Oknum Kepala Desa itu yakni lelaki NH (56). Sedangkan dua tersangka lain yang ditahan yakni perempuan R (31) selaku Sekretaris Desa dan perempuan M sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa setempat.
“Mereka didudga diduga menyalahgunakan DanDes tahun anggaran 2019-2022, dengan total kerugian negara sekitar Rp 484 Juta,” kata Plt Kepala Seksi Intelejen Kejari Sangihe, Saiful Arif.
Dia menjelaskan bahwa mereka usai ditetapkan sebagai tersangka, kini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna.
“Ketiganya terancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” jelas Dia.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Firman Wahyudi menghimbau kepada semua Kapitalaung (sebutan bagi Kepala Desa di Sangihe, red) untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang berimbas terhadap kerugian negara.
“Ini peringatan bagi semua Kepala Desa di Sangihe. Lakukan pengelolaan keuangan Desa dengan baik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,” pungkas Dia.
Reporter: Iwan Machmud
Editor: Fransiskus Talokon