13 February 2026

//

Jadi Tesangka Dugaan Korupsi Dandes, Oknum Mantan Bendahara Kampung Beha Ditahan Kejari Sangihe

2 mins read
korupsi dandes beha sangihe
Oknum mantan bendahara Kampung Beha ditahan Kejari Sangihe usai jadi tersangka dugaan korupsi DanDes, Jumat (23/1/2026)

KANALMETRO, SANGIHE – Dalam pengusutan terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DanDes) di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, lelaki SS yang merupakan oknum mantan bendahara Kampung Beha langsung ditahan oleh Kejari Sangihe atas dugaan korupsi DanDes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 900 Juta.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah lebih dahulu ditangani. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026. Saat ini masih disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejari Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Herry Santoso, Jumat 23 Januari 2026.

Dia menjelaskan bahwa SS menjabat sebagai bendahara Kampung Beha sejak tahun 2019 hingga September 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yakni AL (47) oknum mantan Penjabat Kapitalaung (Kepala Desa, red).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada jajaran perangkat desa. Karena penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur birokrasi pemerintahan.

Oleh karena itu penyidik telah memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mengingat mekanisme pencairan Dana Desa tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dan prosedur dari dinas terkait. Sehingga peran pihak-pihak terkait masih didalami.

“Siapapun yang terbukti terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emnovri Pansariang.

Diperoleh informasi bahwa sebelumnya, Kejari Kepulauan Sangihe telah memanggil Kepala Dinas PMD beserta sejumlah kepala bidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekedar diketahui sebelumnya Kejari telah menahan lelaki AL setelah sebelumnya menetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2025 lalu. (zulfais)

Latest from Same Tags