06 October 2024

//

Hanya di Tomohon Ada yang Serahkan Dukungan Paslon Perseorangan dan Memenuhi Syarat

1 min read
Calon Perseorangan Tomohon
KPU Tomohon menyerahkan berita acara terkait rekapitulasi dokumen yang diserahkan oleh Paslon jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024). foto: dok kpu tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Hingga batas waktu ditetapkan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, ternyata hanya di Kota Tomohon yang ada Pasangan Calon (Paslon) menyerahkan dokumen dukungan dari jalur perseorangan.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu itu yakni, Wenny Lumentut – Michael Mait. Paslon tersebut menyerahkan dokumen dukungan syarat calon perseorangan ke KPU Tomohon, Sabtu 11 Mei 2024 dengan sebanyak 11.111 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut – Michael Mait dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Albertien V Pijoh.

Dia menjelaskan bahwa umlah dokumen syarat dukungan yang dimasukkan telah memenuhi syarat dan jumlah sebarannya pada lima kecamatan.

Selanjutnya KPU menyerahkan berita acara nomor 147/PL.02.2 BA/7173/2/2024 perihal Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

“Sesuai informasi terakhir yang kami peroleh, ini menjadi satu-satunya di Sulut untuk pengajuan syarat dukungan perseorangan,” tambah Dia.

Dalam penyerahan berita acara, Albertien V Pijoh didampingi para Komisioner KPU Tomohon yakni Deisy Soputan, Arinny Poli, Youne Siamangunsong, dan Rojer Datu. Serta disaksikan oleh Bawaslu setempat dan jajaran sekretariat KPU Tomohon.

Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags