11 October 2024

//

Soal Gugatan Indra Limpepas di PTUN, Ketua KPU Manado: Kami Tetap Berpegang Kepada Aturan

1 min read
KPU Manado
Ketua KPU Manado dan dua komisioner memberikan keterangan pers terkait gugatan yang dilayangkan Indra Limpepas di PTUN, Rabu (7/8/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Menanggapi gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Manado oleh Indra Limpepas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak KPU Manado melalui Ferley Kaparang selaku Ketua pun angkat bicara terkait hal itu, Rabu 7 Agustus 2024

“Soal gugatan yang dilayangkan Indra Limpepas di PTUN, kami tetap akan berpegang pada aturan,” tegas Ferley Kaparang didampingi didampingi Komisioner Hasrul Anom dan Ramly Pateda di kantor KPU Manado.

Dia mengatakan jika pihaknya sudah dihubungi oleh panitera PTUN terkait gugatan tersebut. Dan tentunya KPU Manado menghormati upaya dari Indra Limpepas.

“Kami tetap berpegang kepada regulasi serta peraturan perundang-undangan tertinggi terkait pemilihan yakni Undang – undang nomor 7 tahun 2017, pasal 426 tentang penggantian calon yang bermasalah hukum,” tegas Dia.

Selain itu, Dia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menanggapi pernyataan atau tuntutan yang disampaikan lewat jalur resmi atau benar, yakni PTUN.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh bahwa sejumlah pendukung Indra Limpepas akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Manado. Namun tanpa alasan jelas, aksi itu batal dilakukan.

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam Pemilu 2024 Indra Limpepas merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk DPRD Kota Manado dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Dalam perhitungan, Dia memperoleh suara terbanyak dari para Caleg lain di Partai Gerindra Dapil tersebut.

Namun KPU Manado mengganti Indra Limpepas dari daftar Caleg terpilih karena terkait adanya putusan hukum soal politik uang. Dimana Dia menjadi salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags