KANALMETRO, MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Nantinya jika ada pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar, bisa menyampaikannya kepada kami,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Minut, Irene Buyung.
Dia menjelaskan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS Pilkada 2024 bisa disampaikan kepada KPU Minut maupun jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat Desa/Kelurahan.
Syaratnya adalah membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KPT) Elektronik terbaru serta mengisi formulir tanggapan masyarakat.
“Kami telah buka sejak 18 Agustus dan berakhir 27 Agustus 2024,” tambah Dia, Kamis 22 Agustus 2024.
“Sesudah DPS ditetapkan, selanjutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun diantara itu akan ada DPS Perubahan (DPSHP) sehingga mari melapor jika belum terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Dia.
Apalagi menurut Dia, pemuktahiran data pemilih adalah proses terpanjang dalam setiap Pemilu. Karena akan berakhir pada ketika hendak pengumutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Daftar pemilih akan menentukan banyak hal, seperti logistik, jumlah TPS, anggaran serta lainnya,” pungkas Irene Buyung.