15 September 2024

//

Polemik Pendaftaran Bapaslon di Minut, KPU Sulut: Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Unsur Kesengajaan

3 mins read
kenly poluan kpu sulut
KPU Sulut memberikan tanggapannya atas polemik pendaftaran Bapaslon di Minut. Foto: Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan (dok febri bams)

KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara langsung mengambil langkah cepat dalam menyikapi polemik yang muncul pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Utara (Minut).

Bahkan pihak KPU Sulut sendiri telah memanggil KPU Kabupaten Minut guna memberikan klarifikasi atas polemik pasca pendaftaran Bapaslon. Dalam klarifikasi itu dihadirkan langsung Ketua KPU Minut, Hendra S Lumanauw bersama para komisioner yakni Ireine Buyung, Rizky Pogaga dan Ibnu Dali.

“Pamanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehinga perlu dipanggil klarifikasi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu bakal calon di dalam ruangan pendaftaran Bapaslon.

“Jadi, hari ini telah memangil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifkasi terkait ada dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran Bapaslon,” kata Meidy Tinangon, Senin 2 September 2024.

Dia pula menjelaskan bahwa sebenarnya hal ini sudah diklarifikasi oleh KPU Minut. Tapi pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisionernya.

“Dari hasil klarifikasi, tenyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu bakal calon di dalam ruangan pendaftaran,” tegas Dia.

Justru kata Dia, KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran sudah sesuai standar operasional dan prosedur. Tetapi akhirnya terjadi hal demikian karna istri dari bakal calon menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus Partai Politik (Parpol).

“Karna berdasarkan kesepakatan KPU dengan LO yang dihadiri Bawaslu. Mereka sepakat yang hadir dalam ruangan hanya Bapaslon dan LO, serta ketua dan sekertaris dari Parpol pengusung,” jelas Dia.

Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda. Perbedaanya adalah ada yang bisa masuk dalam ruangan. Ada pula hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga bakal calon.

“Karena yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan Parpol. Sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah bakal calon Bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan,” tambah Dia.

Meski dikatakan Meidy Tinangon, petugas administrasi KPU Minut telah ada upaya untuk mencegah. Tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan pendataran baru akan dimulai.

“Kan akhirnya dikeluarkan, karna saat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus Parpol. Bersangkutan menyadari bukan pengurus Parpol, sehingga oleh petugas KPU memintanya untuk keluar ruangan,” kata Dia.

Sedangkan soal ID card, telah dibagikan ke LO masing-masing Bapaslon. Sehingga seharusnya LO menjadi filter pertama mengenai siapa bisa masuk sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi dan teknis pendaftaran.

“KPU Minut juga telah klarifikasi kepada LO tersebut, dan dia mengakui yang berikan ID card tersebut,” pungkas Dia.

Sementara itu, Hendra S Lumanauw menegaskan jika pihaknya sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dan hal ini terjadi karena unsur ketidaksengajaan.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags