KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika 666 pemilih yang merupakan pengungsi akibat erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan kini berada di Kota Bitung, nantinya hanya bisa memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub).
“Jadi 666 pemilih di TPS Lokasi Khusus (Loksus) di Kota Bitung yang merupakan para pengungsi Gunung Ruang nantinya pada 27 November 2024 hanya bisa memilih dalam Pilgub,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, Jumat 20 September 2024 ketika menjadi narasumber dalam Rakor Bawaslu Sulut.
Dia menjelaskan bahwa status para pemilih itu sama halnya dengan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Dan itu sudah berlaku sama seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
Sehingga para pemilih yang berada dari Desa Laingpatehi dan Desa Pumpente, Kecamatan Tagulandang itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Sitaro saat hendak memilih pada TPS Loksus di Kota Bitung.
“Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung juga tidak bisa, hanya Pilgub saja,” jelas Lanny Ointu.
Oleh karena itu Dia mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah tuntas. Dan pihaknya hanya mengakomodir para pemilih yang berada pada lokasi pengungsian di Kota Bitung.
Sekedar diketahui bahwa Selasa 30 April 2024, Gunung Ruang terjadi Erupsi hingga berulang kali dan bahkan sampai beberapa hari kedepan. Hal itu membuat sekitar ribuan warga yang ada di sekitar Gunung harus meninggalkan Desa mereka dan mengungsi ke tempat aman.
Namun hingga kini pula kebanyakan warga belum kembali ke rumah dan desa mereka setelah ditinggalkan sejak mengungsi ke beberapa lokasi.
Erupsi terkahir Gunung Ruang pada tahun 2002 setelah sebelumnya terjadi tahun 1949.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon