KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan DPT Pilkada serentak 2024 ini dilakukan oleh KPU Tomohon lewat rapat pleno terbuka di aula kantor setempat, Jumat 20 September 2024 serta dipimpin Albertien V Pijoh selaku Ketua didampingi para komisioner lainnya.
Dimana jumlah pemilih yang masuk adalam DPT yakni sebanyak 79.211 yang tersebar di 44 Kelurahan dan 156 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Serta pada satu TPS Lokasi Kusus (Loksus).
“Jumlah pemilih dalam DPT terjadi perubahan dari DPS. Apalagi ini merupakan data pemilih yang pasti dinamis,” ujar Albertien V Pijoh.
Selanjutnya Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut dalam rekapitulasi DPT yang akan digelar oleh KPU Sulut dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tomohon, Arinny Poli, menyampaikan bahwa perubahan dalam DPT ini disebabkan oleh berbagai faktor. Seperti pemilih tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal, pindah memilih dan atau telah menjadi anggota TNI/Polri.
Sehingga DPT ini bukan merupakan akhir dalam proses pemutakhiran data untuk Pilkada serentak 2024.
“Sesudah pleno tingkat provinsi nanti, KPU Tomohon langsung akan membuka layanan pindah memilih mulai 24 September mendatang,” lanjut Dia.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Handy Tumiwuda selaku pimpinan Bawaslu Tomohon. Hadir juga Vanda Surentu selaku perwakilan dari KPU Sulut, Susan Pontoh daro Disdukcapil Tomohon, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun instansi serta lembaga terkait lainnya.
Editor: Roni Sepang