KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengatur soal ambang batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Batas pengeluarannya yakni Rp 119.616.820.000. Dan itu telah diatur dalam Keputusan KPU Sulut nomor 194 tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilgub Sulut tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 24 September 2024.
“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi bersama seluruh petugas penghubung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama KPU Sulut,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, Senin 30 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye telah memperhitungkan beberapa hal terkait. Yakni metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraaan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye/konsultan.
“Jika ada Paslon melanggar keputusan ini, maka nantinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tegas Meidy Tinangon.
Oleh karena itu Dia berharap agar semua Paslon bisa mentaati serta berkomitmen dengan apa yang ditelah dibahas dan diputuskan bersama. Karena pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi jika memang didapati atau diketahui terbukti melanggar.
Sekedar diketahui dalam Pilgub Sulut tahun 2024 ini ada tiga Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka adalah Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw serta Steven O Kandouw.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon