KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan dana kampanye yang dilaporkan para Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
“Memang ada aturan yang mengatur bahwa setiap Paslon yang ikut Pilgub maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU setempat,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, Sabtu 26 Oktober 2024.
Dia menjelaskan aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu diatur pula dalam Keputusan KPU nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilgub, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
“Kami juga mengeluarkan Keputusan KPU Sulut nomor 194 tahun 2024,” tambah Dia.
Kenly Poluan menjelaskan bahwa Keputusan itu tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye. Dan itu berlaku kepada setiap Paslon yang bertarung dalam Pilgub Sulut tahun 2024.
Berikut dana kampanye para Paslon berdasar laporan di KPU Sulut:
Reporter/ Editor: Fransiskus Talokon