KANALMETRO, SULUT – Lantaran viral beredarnya foto bersama dengan Calon Gubernur (Cagub) dan sejumlah tim sukses, dua oknum polisi yang bertugas di Polres Minahasa diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil tak menapik adanya pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yang sempat viral di Media Sosial (Medsos karena foto bersama Cagub serta tim sukses.
Dia menjelaskan bahwa upaya pemeriksaan terhadap dua oknum polisi itu sebagai bagian dari menjaga netralitas Polri selama proses pemilu, yakni Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sementara berlangsung.
“Setiap anggota Polri wajib menjaga sikap netral dalam perhelatan politik, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu 6 Oktober 2024.
Dia juga mengatakan bahwa ada beberaa aturan terkait netralitas Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada.
Diantaranya Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah (PP) momor 2 tahun 2003 terlebih dalam pasal 5 huruf B tentang disiplin anggota Polri.
Selanjutnya Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H yang mengharuskan anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis demi menjaga kehidupan bernegara yang tertib dan bermasyarakat. Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” tambah Dia.
Bahkan menurut Dia, Polda Sulut juga memastikan bahwa setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri dalam Pilkada akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum.
“Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pelanggaran kode etik, disiplin, atau bahkan pidana. Tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan,” pungkas Dia.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon