KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada hasil resmi secara keseluruhan terkait perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Untuk hasil resmi Pilkada 2024 yakni nanti melalui rapat pleno rekapitulasi dalam berbagai tingkatan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Rabu 27 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa rekapitulasi tersebut akan dilakukan secara manual dan secara berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
“Jika proses di TPS telah tuntas, maka seluruh logistik akan dipindahkan pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tambah Dia.
Dimana proses rekapitulasi akan dimulai 28 November hingga 15 Desember 2024.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk suksesnya Pilkada 2024 di Sulut. Meski ada sejumlah kendala teknis karena situasional, namun semuanya bisa ditangani,” pungkas Dia.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon