KANALMETRO, SULUT – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membeberkan sejumlah temuan yang didapati dari hasil pemantuan atas pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pungut Hitung) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024, Rabu 27 November 2024.
“Ketika tahapan Pungut Hitung kami melakukan pemantauan dengan melibatkan 91 relawan pemantau di TPS sejak pukul 07.00 hingga pelaksanaan penghitungan suara, dan menemukan ada sejumlah temuan,” kata Koodinator JPPR Sulut, Pascal Toloh dalam keterangan pers.
Dia menjelaskan ada berbagai temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan yang menjadi temuan mereka. Diantaranya fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS. Seperti tidak adanya kursi roda di salah satu TPS di Kelurahan Sario, Kota Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas.
“Ini menunjukan belum adanya komitmen optimal dari penyelenggara Pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif,” jelas Dia, Jumat 29 November 2024.
Selanjutnya di TPS 9 Kelurahan Tingkulu, Kota Manado terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya. Sehingga menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu.
Di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Minahasa Selatan ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses Paslon tertentu. Hal ini menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.
Adapun soal netralitas Pilkada, seorang Kepala Desa atau Hukum Tua di Desa Kumu, Kabupaten Minahasa. Melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu. Perbuatan itu sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Pilkada. Dimana mengatur bahwa penyelenggaran negara termasuk Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
Selain temuan pelanggaran diatas, JPPR Sulut juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan Paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil dan
disintegrasi antar sesama masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan diatas JPPR Sulut mendorong KPU untuk memperhatikan pemenuhan hak pilih kelompok rentan. Serta memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang.
Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan
netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana.
Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan.
Hal tersebut guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara.